Berakhir sudah penantian keluarga korban kasus pembunuhan anak dengan korban Wanda dan korban luka Intan yang terjadi pada akhir Juni 2017 lalu. Kasus ini sangat menghebohkan dan sempat menarik perhatian nasional. Tidak tanggung-tanggung Menteri Sosial RI dan Ketua Komnas Perlindungan Anak dating langsung ke Kota Tasikmalaya untuk memastikan kasus ini ditangani dengan tepat dan cepat, mengingat korban dan pelaku adalah sama-sama masih anak-anak.
Hari ini Kamis, 3 Agustus 2017 menjadi sejarah bagi keluarga korban dan masyarakat Kota Tasikmalaya pada umumnya. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A telah dilaksanakan sidang terakhir kasus tersebut diatas.
Hakim Tunggal Guse Prayudi,SH,MH memulai sidang pada sekira jam 11.00 WIB, ratusan pengunjung sidang yang mayoritas ibu-ibu ini sudah datang untuk mengikuti sidang sejak jam 9.00 WIB. Dalam sidang tersebut Hakim membacakan kesimpulan selama . persidangan sebanyak 15 lembar, berbagai hal dibacakan terkait data dan fakta yang terungkap selama persidangan. Selesai membaca kesimpulan selama 1 jam, tiba saatnya Hakim membacakan vonis kepada Terdakwa.
Dalam amar putusannya Hakim membacakan : “Mengadili”
- Menyatakan anak bernama Rizky Awaludin alias Awaludin alias Awal bin Belilekia tersebut diatas telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka berat;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak tersebut dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan menjatuhkan pula pidana pelatihan kerja kepada Anak selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan.
Selesai Hakim membacakan vonis nampaknya ayah korban meninggal Wanda langsung histeris dengan putusan hakim, Ia mengharapkan vonis yang lebih berat bagi Terdakwa. Karena tak kuat menahan emosi Ia tak sadarkan diri dan dibopong oleh warga lain menuju mobil Patroli Polsek Cibeureum dan diantarkan pulang ke rumahnya. Massa pengunjung sidang yang mayoritas warga sekitar rumah korban berangsur-angsur pulang meninggalkan lokasi.