Bhabinkamtibmas Polsek Cineam AIPTU Asep Sobarna pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 sekitar jam 10.00 WIB telah menghadiri kegiatan muswarah untuk membahas permasalahan yang dihadapi warga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Cineam mempertemukan antara masyarakat Desa Ancol dengan pihak PT HK selaku pekerja proyek. Permasalaha yang dibicarakan dan dicarikan solusinya adalah tentang ada tanaman warga yang terkena urugan tanah oleh proyek Leuwikeris.
Dalam musyawarah tersebut diperoleh kesepakatan PT HK akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak urugan tanah. Bapak Tata, Bapak Ubad, Ibu Saenah, Sdri.Rohayati, dan Sdri.Sukaesih mendapatkan ganti rugi bervariasi dari mulai Rp.2 Juta hingga Rp.12 juta. Pihak PT HK berjanji akan membayar ganti rugi pada akhir bulan Mei 2017.