Beranda header Polsek Jamanis Temukan 33 Mie Produk Korea Yang Dinyatakan Badan POM Mengandung...

Polsek Jamanis Temukan 33 Mie Produk Korea Yang Dinyatakan Badan POM Mengandung Babi

1568
0

Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat pasca adanya surat edaran dari Badan POM tanggal 15 Juni 2017 terkait Perintah Penarikan Produk Mie Asal Korea. Seperti diketahui hasil pengujian Badan POm produk Mie asal Korea ini positif mengandung fragmen DNA spesifik Babi. Namun produk Mie tersebut tidak mencantumkan label “Mengandung Babi”

Hari ini Senin 19 Juni 2017, jajara Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan pengecekan Mie Produk Korea tersebut. Satuan Intelkam melakukan pemeriksaan di pusat perbelanjaan LOTTE MART Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya. Di tempat tersebut pertugas tidak menemukan produk dimaksud, karena ternyata sudah ditarik pada hari Sabtu 17 Juni 2017.

Sementara hasil berbeda ditemukan Polsek Jamanis. Anggota Polsek Jamanis yaitu Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim mengamankan beberapa bungkus produk dimaksud dari Alfamart Jamanis.  Perinciannya adalah merk Samyang 10 bungkus, merk Nongsing 10 bungkus, merk Samyang Cis Keju 13 Bungkus, total berjumlah 33 bungkus.

Kegiatan ini dilaksanakan Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek jajaran untuk memberikan ketenangan kepada konsumen agar mendapat jaminan produk yang halal dan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini