Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekira jam 17.30 wib di Jl.cieunteung gede Rt.04/05 Kel.Argasari Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, Satuan Reserse Narkoba telah ditangkap satu orang tersangka a.n. Sdr. Amir Yanto Komarudin (37) Alamat Cieunteung Sukarame Rt. 04/05, Kel.Argasari, Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya karena yang bersangkutan kedapatan berupa barang bukti 1 (satu) paket pelastik bening berisikan sabu dengan berat 0,28 gram.
Tidak berhenti disitu Sat Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan sampai di Kampung.Cilembang, Kelurahan.Cilembang, Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya pada jam 18.45 wib mengamankan Sdr. Iki Nur Fikri dengan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening berisikan sabu seberat bruto 2,75 gram.
Kedua Tersangka dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk keperluan penyidikan beserta dengan barang buktinya masing-masing.