Kamis, 14 September 2017, jam 11.00 Wib, Bpk H.Deni nasabah Bank BNI46 Cabang Tasikmalaya bersama massa aksi dari SWAP, dan Sapujagat kurang lebih sebanyak 50 orang mendatangi kantor Bank BNI untuk menuntut keringanan mengenai hutang pinjaman Bpk H.Deni kurang lebih sebesar Rp 500.000.000,-.
H.Deni meminjam uang di Bank BNI dengan jaminan beberapa aset bangunan ruko miliknya yang angsuran hutangnya ditambah bunga pinjaman sekarang mencapai kurang lebih Rp700.000.000,-.
Bpk.H.Deni bermaksud akan melunasi hutangnya kepada BNI, dan memohon keringanan untuk mencabut satu aset bangunan ruko miliknya yang menjadi jaminan atas pinjamannya. Karena sesuai rencananya H.Deni akan menjual aset sebidang tanah lain milik keluarganya yang ada di daerah Cianjur.
Menurut dari pihak H.Deni, hasil dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk melunasi hutangnya.
Ternyata terjadi kesalahpahaman antara pihak Bank BNI 46 Cabang Tasikmalaya dengan pihak H. Deni yang menyebabkan H.Deni meminta bantuan kepada LSM untuk menyelesaikan permasalahannya tersebut agar bisa diberikan keringanan mengenai hutang pinjamannya tersebut.
Polres Tasikmalaya gabungan dengan Anggota Polsek Cihideung dipimpin langsung oleh Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana S.H,M.H mengawal aksi unjuk rasa tersebut sampai diadakan perundingan audiensi antara pihak H.Deni dengan BNI 46 Tasikmlaya. Harapan Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana S.H.,M.H dengan diadakan perundingan ini supaya pihak H. Deni bisa berkomunikasi dengan baik kepada BNI 46 Cabang Tasikmalaya apabila ada sesuatu permasalahan supaya maksud dan tujuan bisa diterima dengan jelas tidak ada salah paham antara kedua belah pihak.