Telah terjadi peristiwa pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana. Peristiwa itu terjadi pada Senin, tanggal 4 Desember 2017 sekira jam 21.00 WIB.
Korban adalah Hendayana,Spd, seorang guru honorer yang beralamat di Kp Karangkawitan Rt 003/004 Kel.Mangkubumi Kec Mangkubumi.
Adapun kronologis peristiwa itu adalah pada hari Senin 4 Desember 2017, sekira jam 21.00 WIB, di rumah pelapor ketika saksi an.Ujang Hambali dan sdri.Yayah (orang tua pelapor) sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba ada seseorang yang melempar rumahnya menggunakan batu bata ke arah gentng rumah. Sehingga genteng rumah korban pecah dan serpihan genteng rumah tersebut mengenai sdri Yayah.
Kemudian sdra.Ujang berlari keluar rumah untuk mencari pelakunya namun pelaku sudah melarikan diri.
Atas peristiwa tersebut genteng rumah korban mengalami kerusakan. Polsek Mangkubumi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana tentang Pengrusakan.