Beranda Dunia IT Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Pengamanan Sidang UU ITE

Polres Tasikmalaya Kota Laksanakan Pengamanan Sidang UU ITE

1202
0

Pada hari Selasa tanggal 13/2/2018, jam 10.00 wib, dilaksanakan Sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya klas 1A, sidang kasus dengan terdakwa H. Aas Dani Hasbuna yang melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal27 aya(3) UURI No 11 tahun 2008, tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimanan dirubah dengan UURI No 19 tahun 2016, Pasal 14a KUHP dan Undang-undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum Pidanan serta Peraturan perundang-undangan.

Susunan persidangan hari ini dengan agenda Vonis dengan majelis Hakim Ketua Gus Prayudi.,S.H.M.H, Hakim Anggota Purwata.,SH.,MH, dan Kadek Dedy Arcana.,S.H.,M.H. adapun panitera pengganti yaitu Dimas Sandi Kresnha.,S.H, Penuntut Umum Ahmad Sidik S.H, serta Penasihat terdakwa H Asep Heri Kusmayadi.,S.H, Tatang Sujana.,S.H, Dani Safari Efendi S.H, Ecep Sukmanagara,Spd., S.H, dan M Hidayat.,S.H.

Putusan Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Aas Dani Hasbuna Bin Oding Kusnadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupah) subsidair atau kurungan selama 2 (dua) bulan.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/pencemaran nama baik” terhadap salah satu partai politik yakni PDI Perjuangan.

Banyaknya masa dari PDI Perjuangan yang merasa tidak puas dengan putusan hakim membuat suasana di Pengadilan menjadi sedikit rusuh, dengan adanya pengamanan dari Anggota Polres Tasikmalaya Kota situasi dapat dikendalikan smpai masa membubarkan diri kembali ke Kantor DPC PDI P Kota Tasikmalaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini