Pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 jam 09.30 Wib. Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana.SH,M.Si, dan Anggota menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Jl. Siliwangi no 18 kel Tugujaya kec Cihideung Kota Tasikmalaya.
Sidang Tipiring tersebut menyangkut perkara mengkosumsi Minuman beralkohol jenis Viktor dengan terdakwa AL Als AX, 25 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kp. Cieunteung Rt. 02 Rw 05 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.
Terdakwa diguga melanggar pasal 9 huruf C dan atau pasal 15 ayat 2 huruf C tentang larangan bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol. Terdakwa di pidana dengan hukuman kurungan 7 hari percobaan 3 bln dan BB dimusnahkan.