Pada Hari sabtu tanggal 21 april 2018 sekira jam : 20.00.WIB. Kapolsek Indihiang Kompol Basori.S.Ap. bersama anggota telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) sasaran penyakit Masyarakat spesifik Miras di wilayah hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Dalam Kegiatan KKYD tersebut Kapolsek berhasil mengamankan 6 Botol Miras Pabrikan jenis Anggur Oraang Tua Beranak dan satu liter miras racikan jenis Tuak di kios jamu Jl. Ir Juanda Kota Tasikmalaya.
Adapun pemilik kios tersebut sdr A , umur 36 Taahun , pekerjaan dagang, alamat Kp. Cimuncang Kel.Sukamulya Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya.di amankan ke Mapolsek Indihiang berikut Barang Buktinya untuk di mintai keterangan lebih lanjut mengingat telag melanggar Peda Tasikmalaya Kota tetang Tatanilai.