Pada hari minggu tanggal 08 juli 2018 mulai pukul 09.30.wib. sd selesai bertempat di wilayah Hukum Polsek rajapolah telah dilaksnakan giat KKYD dg sasaran Antisipasi Street Crime,Peredaran Miras dan kejahatan lainnya
Adapun lokasi KKYD : Terminal, Pasar, Ruko kerajinan, Stasiun
Morosono, dengan sasaran perbuatan kejahatan jalanan : Calo,
Parkir liar, Pengamen, Anak Punk, Serta antisipasi peredaran Miras.
Hasil Yang Dicapai dalam KKYD Telah mengamankan 3 orang anak punk yang sedang melaksanakan mengamen sambil meminta uangnya dengan memaksa ,dengan identitas sbb:
1. Inisial ” D “, ciamis 19 tahun, ngamen, kp. Sukasari ds. Rahayu kec. Imbangnegara kab. Ciamis.
2. Inisial ” Y R ” , TSM 17 tahun, ngamen, kp. Tejamaya rt. 10/04 ds. Sukaraja kec. Rajapolah kab. Tasiknalaya.
3. Inisial ” L N ” , GARUT 17 tahun, ngamen, kp. Pasir jambu rt. 03/03 ds. Sukamanah kec. Malambong kab. Garut.
Barang bukti : uang hasi ngamen sebanyak Rp. 11.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) dan 1 buah gitar, Selanjutnya terhadap pelaku di berikan pembinaaan.