Pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira jam: 21.30.WIB. ketika pelapor ( H.Nanang ) dan saksi sedang berada di dalam Sorum miliknya melihat Seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah berada di dalam Sorum.
Diduga orang tersebut masuk kedalam Sorum dengan cara memanjat pagar tembok (benteng) belakang Sorum ketinggian lk 4m. Selanjutnya pelapor dan saksi menghubungi pihak Kepolisian Polsek Mangkubumi karena diduga orang tersebut akan melakukan pencurian.
Setelah mendapatkan laporan unit Reskrim dan Anggota piket Polsek Mangkubumi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Sdr (Oris Risman ) menerangkan bahwa dirinya masuk kedalam Sorum dengan cara memanjat benteng belakang Sorum tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik Sorum dengan maksud akan mengambil barang barang yang ada di dalam Sorum berupa onderdil mobil / besi.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/108/VII/2018/JBR/RES TMS KOTA/SEK MANGKUBUMI tanggal 14 Juli 2018. di lakukan penyidikan perkaranya.