Beranda Binmas Sosialisasi Perundang-Undangan Hukum Di Wilayah Polsek Indihiang

Sosialisasi Perundang-Undangan Hukum Di Wilayah Polsek Indihiang

734
0

Sosialisasi perundang-undangan hukum dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 di Aula Kelurahan Sukamanah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.

Hadir sebagai marasumber sosialisasi perundangan tentang hukum dari beberapa Instansi terkait antara lain .Bp. H. Sidik SH dari kejaksaan, Bp. Pipin lurah Sukamanah, dari Polres Tasikmalaya Kota AIPTU kaswan bersama petugas dari dinas pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Ada beberapa yang disampaikan pada sosialisasi tersebut antara lain Penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran hukum yang berlaku di indonesia. Adapun materi yang di sampaikan antara lain. UU Perlindungan anak, Perdagangan orang, Narkotika, dan KDRT.

Masing-masing narasumber menyampaikan himbaun dari apabila di wilayah ada permasalahan yang biasa/ringan sebaiknya  mungkin bisa di musyawarahkan terlebih dahulu di tingkat ke Rt /Rw dan di Kelurahan, dan apabila permasalahn tidak bisa terselesaikan bisa melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan sosialisai ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Polsek Indihiang agar bisa taat terhadap peraturan dan hukum perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini