Beranda Headline Aksi Unjuk Rasa Atau Audiensi Awak Angkutan Kota 05 Jurusan Terminal Indihiang-Terminal...

Aksi Unjuk Rasa Atau Audiensi Awak Angkutan Kota 05 Jurusan Terminal Indihiang-Terminal Pancasila

539
0

Polres Tasikmalaya Kota – Polsek Indihiang, Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019, pukul 08.45 Wib s/d selesai di Halaman Dishub Kota Tasikmalaya Jl. Ir. H. Juanda Kel. Sukamulya Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, telah berlangsung Aksi Unjuk Rasa/Audiensi Awak Angkutan Kota 05 Jurusan Terminal Indihiang-Terminal Pancasila, menyikapi banyak kendaraan Tayo beroperasi diwilayah kota Tasikmalaya, dengan korlap Oih (Ketua Pengurus Angkot 05), yang diikuti kurang lebih 50 pengemudi Angkutan kota 05.

1. Hadir pada kegiatan ini, antara lain :

a. Ajat Sudrajat (Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya)
b. H. Irwan Nurahman, SE (Ketua Organda Tasikmalaya)
c. Soni (Perwakilan Polantas Polres Tasikmalaya Kota)
Riki Sandi (Yayasan Maung Bodas/Tayo)
d. Oih (Pengurus Anggkot 05)
f. Engkos (Pengurus Angkot 016)
e. Awak angkutan angkot 05.

2. Masa dari Angkot 05 beraudiensi yang difasilitasi oleh Ketua Organda, adapun jalannya audiensi, sebagai berikut :

a. Penyampaian H. Irwan Nurahman, SE (Ketua Organda Tasikmalaya), intinya :
1) Organda organisasi resmi dan memiliki SK Kemenkumham
2) Permasalahan Tayo dan angkot sudah terjadi permasalahan sejak lama dan moment ini sebagai jalan dan pintu masuk bagi organda
3) Dishub tidak bisa menindak secara langsung kalau dasarnya tidak jelas karena kewenangannya ada di Kementerian
4) Pemerintah daerah dalam era otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mengatur secara mandiri angkutan kota di wilayahnya masing masing
5) Mobil wisata yang formal baru ada yang diberikan oleh Gubernur kepada lembaga formal yaitu organda melalui rekomendasi Dishub dan SK Walikotanya
6) Saat ini banyak terjadi mobil tayo yang diseting sedemikian rupa dengan membawa muatan secara bebas dengan menggangu trayek angkutan kota formal
7) Mobil tayo kalau hanya sedikit dan peruntukannya sesuai akan bermanfaat dan tidak mengganggu trayek angkot tetapi kalau mobil tayo sudah banyak dan mengambil muatan atau penumpang dari sekolah ke tujuan akhir, itu akan mengganggu trayek yang normal
8) Kalau ingin tetap berkelanjutan harus sesui fungsinya yaitu mobil wisata dengan route dari titik A kembali lagi ke titik A
9) Secara fisik tayo sudah menyalahi aturan dan aturan mainnya pun belum ada jadi operasionalnya ilegal maka operasionalnya harus hati hati jangan bersentuhan dengan anhkutan yang legal.
10) Kasus ini sebagai jalan, bagaimana kedepan ada solusi terbaik agar dari pihak angkot bisa tidak merasa dirugikan
11) Yang legal adalah kami, dan tayo belum legal kalau pun ingin legal silahkan mengajukan secara formal
12) Angkot yang formal saja kaca gelap kadi masalah, harus melakukan KIR, dll dengan aturan yang sangat ketat
13) Yang namanya angkutan kalau keberadaanya legal itu secara otomatis masuk menjadi anggota organda.
14) Besok kami akan melaksanakan Korda dan kedepan kami akan mengundang seluruh pengurus untuk menyikapi permasalahan ini agar ditemukan solusinya
15) Sebelum ada aturan yang jelas kepada angkot jangan berbuat anarkis dan melanggar aturan.
16) Kedepan kami akan berkoordinasi dengan Dishub, Polisi dan elemen lainnya untuk membuat regulasi minimal hanya untuk Kota Tasikmalaya agar kondusifitas wilayah tetap terjaga
17) Polisi tidak bisa menindak membubarkan mobil tayo yang bisa dilakukan sebatas melakukan penilangan saja.
18) Masalah ini tidak mungkin bisa selesai hari ini tapi minimal bisa menenangkan rekan rekan angkot, kebetulan saat ini ada dari perwakilan Lantas.

b. Ipda Sony Alamsyah (Kanit Dikyasa) dan Ipda Asror Gani (Kaur Min Lantas) :
1) Dari kepolisisan berharap kejadian ini tidak berlaku, angota sudah sesuai aturan tetapi malam saat operasi di Jl. HZ Mustofa ada tayo yang masuk ke Jl. HZ Mustofa maka kami perintahkan kepada anggota untuk menindaknya
2) Tayo sebetulnya sudah merubah bentuk dan di Jawa keberadaanya hanya ada di tempat tempat tertentu yaitu di tempat objek wisata
3) Tayo menggunakan sirine dan lampu hazard seperti mobil polisi
4) Selain yang tidak terdaftar di Pemerintahan agar diimpentarisir serta jalurnya hanya tempat wisata saja
5) Kami menunggu bukan sampai akhir batas tetapi tindakan penertiban dan hukum tetap akan dilakukan khususnya bagi tayo yang masuk di jalur angkot.
6) Sesuai ketentuan yang ada, tayo yang berkeliaran dan beroperasi akan bertindak kecuali ditempat wisata saja.
7) Setelah pertemuan ini, jangan sampai terjadi perselisihan yang menimbulkan anarkis, apabila terjadi kami akan tindak tegas karena yang rugi bapak bapak sendiri.

c. Ajat Sudrajat (Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya) :
1) Awalnya tayo dan odong odong adalah kreasi tetapi aturannya belum ada
2) Disaat operasionalnya masih sedikit mungkin tidak akan terasa oleh angkot, tetapi kalau populasinya sudah banyak akan terasa mengganggu kepada operasional angkot.

d. Kesimpulan H. Irwan Nurahman, SE (Ketua Organda Tasikmalaya) :
1) 80% keinginan angkot sudah tercapai
2) Kamis pagi kita rapat dan setiap jalur agar mendata keberadaan odong odong atau tayo
3) Kepada tayo saran dari kami agar berhenti dulu beroperasi seperti yang disampaikan oleh Kepolisian
4) Untuk regulasi kita akan bicarakan antara kami dengan Pemerintah dan Kepolisian.

e. Setelah didapatkan keputusan sementara dari pihak Kepolisian, awak angkutan angkot 05 membubarkan diri

3. Selama kegiatan berjalan tertib dan lancar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini