Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha S.IK, didampingi Kapolsek Tamansari AKP Dani Prasetya SH, telah mengadakan konferensi pers tentang keberhasilan anggota Reskrim Polsek Tamansari dalam pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan akte lahir sebagai dimaksud melanggar pasal 263 jo 266 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka a.n A.Aop, Whd, Y.Mubarok yang diketahui telah dilakukan pada tahun 2011 di Kampung Siruhiang, RT02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Anggota Reskrim Polsek Tamansari mengamankan tujuh buah akte kelahiran sebagai barang bukti yang diduga palsu bersama ketiga para pelaku, Menurut kesaksian dari keterangan tersangka membuat akta lahir palsu dengan cara potoshop lalu di scener di warnet yang ada di sekitar Stasiun Awipari.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota : ”Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus pembuatan akta lahir palsu tersebut”.