Beranda header Alasan Akan Menagih Hutang, Pelaku Penipuan Penggelapan Bawa Kabur Motor Temannya

Alasan Akan Menagih Hutang, Pelaku Penipuan Penggelapan Bawa Kabur Motor Temannya

1045
0

Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 60 / VI /2017/JBR / RES TSM KOTA / SEK CIHIDEUNG, tanggal 02 Juni 2017. TKP yaitu Depan warung nasi padang samping Asia Plaza Mall Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekitar jam 06.30 WIB dilakukan oleh tersangka dengan inisial AHE, 32 tahun, Buruh, alamat Margalaksana Kel. Kahuripan Kec.Tawang Kota Tasikmalaya.

Pelaku berhasil memperdaya korban dengan modus merangkai kata-kata bohong meminjam barang milik pelapor/korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA/BEAT, warna hitam, No.Pol: Z-5929-VC berikut kunci kontak, STNK dan 1(satu) buah Helm. Tesangka berdalih akan menagih utang ke temannya dalam waktu sekejap saja. Namun hingga saat dilaporkan sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku kepada pemiliknya/ korban yang bernama Agus Gunawan,33 tahun, Wiraswasta, Kp.Talun Rt.03 Rw.006 Desa. Tanjung jaya Kec.Tanjung Jaya Kab.Tasikmalaya, atas peristiwa itu korban alami kerugian Rp.8 Juta.
Menurut Kapolsek Cihideung KOMPOL Setiyana,MH,MSi saat ini tersangka berikut barang bukti telah berhasil diamankan oleh Polsek Cihideung dan tengah dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini