Beranda Headline Anggota Polri, ASN dan Keluarganya Punya Barang Mewah ? Lakukan Ini

Anggota Polri, ASN dan Keluarganya Punya Barang Mewah ? Lakukan Ini

485
0

Gaya hidup anggota Polri beserta keluarganya mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga nama baik organisasi Polri yang pada ujungnya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri.

Divisi Propam Mabes Polri lewat Biro Paminal pada Kamis, 5 Desember 2019 melaksanakan Sosialisasi Perkap No.9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Perkap No.10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Polri.

Kombes Pol. Slamet Setiono,S.IK,MSi selaku Kabag Prodok Biro Paminal bersama Tim menjumpai para Waka Polres, Kabag Sumda, Kasi Propam dan para personil dari tiap fungsi dari 5 Polres yaitu Garut, Tasikmalaya Kota dan Kabupaten, Ciamis dan Banjar.

Seperti diketahui bahwa beberapa pekan lalu beredar video yang viral di media sosial yang menunjukan adanya istri anggota Polri yang mengenakan pakaian Bhayangkari memainkan aplikasi Medsos sambil menunjukan kemewahan. Hal tersebut tentunya menimbulkan sentimen negatif yang membentuk opini bahwa anggota Polri dan keluarganya tidak memberikan suri tauladan yang baik.

Dalam Perkap itu dijelaskan secara garis besar bahwa setiap anggota Polri, ASN dan keluarganya memiliki aturan tertentu dalam memiliki usaha dan barang mewah. Klasifikasi barang mewah itu adalah kendaraan senilai Rp.450 juta keatas dan rumah tinggal seharga Rp.1 milyar keatas. Tentunya perolehan barang tersebut didapat dengan cara yang sesuai dengan aturan berupa pendapatan dan tunjangan, usaha yang syah, dan warisan. Bagi setiap personil anggota Polri dan ASN serta keluarganya yang memiliki barang yang masuk kategori barang mewah tersebut diwajibkan untuk melaporkan kepada Propam. 

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab peserta dengan pemateri terkait detail dari Perkap tersebut. Hal itu menunjukan adanya antusiasme dari peserta untuk memahami dan mengimplementasikan Perkap ini.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini