Beranda Headline Anggota Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota Datangi TKP Kasus Curanmor

Anggota Polsek Sukaratu Polres Tasikmalaya Kota Datangi TKP Kasus Curanmor

828
0

Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Sabtu 6 Januari 2018 diketahui sekira jam 06.00 WIB di dalam rumah korban di Kp.Pirusa Rt 005/002 Ds. Sukararu Kec. Sukaratu Kab.Tasikmalaya. Korban dari peristiwa ini adalah Irwan Irawan, 29 tahun, Wiraswasta, Islam, Sunda, warga Kp.Pirusa Rt 005/002 Ds.Sukaratu Kab.Tasikmalaya.

Kejadian ini bermula sewaktu istri korban yang bernama sdri.Elis Setiawati bangun tidur hendak ke kamar mandi melihat pintu depan rumah sdh terbuka dan selanjutnya melihat Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Ungu Th 2016 No. Pol. : Z-3404-MJ No. Rangka : MH3SE884OGJO61439 & No. Mesin : E3R2EO917627 STNK An. Pelapor yg disimpan dlm rmh di ruang keluarga sdh tdk ada ditempatnya serta saksi melihat jg 4 buah HP masing2 merk (HP SAMSUNG NOTE 4 Warna Putuh, HP SAMSUNG J7 PRIME Warna Hitam, HP SAMSUNG J5 PRIME Warna Gold & HP NIKIA E5 Warna Putih yg disimpan diatas meja dlm kamar tidur jg sdh tdk ada ditempatnya yaitu ada yg mencurinya kemudian saksi membangunkan suaminya bernama Sde. IRWAN memberitahukan kejadian tsb, diduga pelaku masuk ke dlm rmh dg cara mencongkel jendela bagian depan rumah serta berhasil mengambil barang2 tsb & pelaku keluar melalui pintu depan rumah.
Saksi-saksi :
1. Sdri. YAYAH, Tsm (55 th), IRT, Islam, Sunda, Kp. Sukarame Rt 002/007 Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tsm.
2. UJANG, Tsm (49 th), Buruh, Islam, Sunda, Kp. Sukarame Rt 002/007 Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tsm.

Modus operandi pelaku adalah dengan mencongkel/membongkar jendela depan rumah kemudian membawa kabur sepeda motor itu.
Kerugian yang timbul akibat pencurian itu kurang lebih sekitar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini