Polsek Cibeureum telah melaksanakan pengungkapan kasus Curanmor di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari terjadi persitwa Curanmor pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekira pukul 12.30 WIB di Jl.Basir Surya Lawang Condong Rt.02/01 Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Objek pencurian adalah 1( satu ) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda BEAT dengan nomor polisi (TNKB) Z-4731-LH tahun 2012 warna Hitam milik korban yang bernama Niman.
Petugas Polsek berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial MJ, 33 tahun. Kp.Sukasari Rt. 01/06 Kel. Bungursari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya. Dalam melakukan aksinya pelaku masuk ke dalam saung tempat kerja korban, kemudian pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergeletak disitu. Setelah berhasil mengambil kunci kontak lalu Ia membawa sepeda motor yang diparkir di depan saung tersebut.
Aksi jahat pelaku diketahui oleh korban dan langsung dikerja oleh korban bersama saksi Iwan, 50 tahun, warga Jl.Basir Surya Lawang Condong Rt 02/ 01 Kel.Setianagara Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya. Pelaku berhasil ditangkap kemudian diamankan di Polsek Cibeureum karena massa disekitar TKP sudah mulai geram dan ingin menghakimi pelaku.
Pelaku sementara ini diamankan di Sel Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum sidang di Pengadilan Negeri. Untuk itu pihak Polsek Cibeureum menghimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dimanapun menyimpan kendaan tersebut khususnya kendaraan sepeda motor yang rawan dengan pencurian.