Beranda header Beginilah Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD

Beginilah Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD

1158
0

<polresta tasikmalaya> Pada hari Selasa tanggal 29 November 2017 jam 09.00 sampai jam 11.00 WIB bertempat di Hotel City Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Dalam Rangka Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Serta Simulasi Perhitungan.

Acara tersebut diikuti kurang lebih orang dari unsur KPU dan para perwakilan dari Parpol. Dalam sdr.Ade Kurnia dari KPU menjelaskan tentang daerah pemilihan.
Jumlah kursi setiap Dapil anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Adapun jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi adalah 4 kursi.

Masih dari KPU sdr.Ade Zaenul menyampaikan tentang prinsip-prinsip penataan Daerah Pemilihan. Adanya prinsip kesetaraan suara yang menjelaskan harga kursi yang setara antar Dapil satu dengan yang lain. Untuk jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Kholis Muklis menyampaikan tentang alur penataan Dapil Kab/Kota. KPU Kab./Kota memberikan draft/usulan Dapil, lalu KPU Provinsi melakukan rekapitukasi, dan KPU RI melakukan penataan dan menetapkan Dapil.

Selanjutnya Ketua KPU menerangkan penataan Dapil Pemilu serentak tahun 2019 (alokasi kursi perkecamatan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini