Pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira jam 09.30 Wib s/d selesai. Unit Reskrim Polsek Cihideung telah melaksanakan giat tahap 2 ( pengiriman Tersangka dan BB ke JPU ) atas nama Tersangka HENDRA Bin KARNA melanggar pasal 362 KUHPidana.
Terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2018 sekira jam 12.45 Wib di depan Toko Sepatu Sohor Jl. Hz Mustofa Kel. Yudanegara Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Dengan cara tersangka mengambil 1 ( satu ) unit handphone samsung galaxy J7 prime warna gold yang tertinggal di dasbord sepeda motor. Tersangka dan BB sdh di terima di kejaksaan Negeri kota Tasikmalaya.