Beranda Headline Dalam Sebulan 8 Tersangka Kasus Lahgun dan Peredaran Gelap Narkoba Ditangkap.!

Dalam Sebulan 8 Tersangka Kasus Lahgun dan Peredaran Gelap Narkoba Ditangkap.!

678
0

Awal tahun 2020 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menunjukan gebrakannya, beberapa kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba berhasil diungkap. Prestasi ini menujukan keseriusan dari aparat Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas kejahatan lintas negara ini.

Pada Kamis pagi, 30 Januari 2020 bertempat di Lobby Mapolres Tasikmalaya Kota, Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valention,S.IK didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hamzah Badru,S.IK, KBO IPTU Hari Sakti, Perwira Bag Ren IPTU Irman Soleh dan Kasi Propam IPDA RE Budhi.

Wakapolres mengekpose pengungkapan 8 kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 dengan TKP seluruhnya di wilayah hokum Polres Tasikmalaya Kota. Sebanyak 8 orang Tersangka berhasil diamankan dengan perincian sebagai berikut :

  1. AM, Buruh, warga Kahuripan Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, Hexymer 36 butir dan Tramadol 25 butir (pengedar)
  2. DD, Buruh, warga Setiaratu Kec.Cibeureum Kota Tasikmalaya, BB Tramadol Hcl 1438 butir (pengedar)
  3. ZB, Wiraswasta, warga Jl.Dr.Soekardjo Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, Sabu 2,94 gram (perantara)
  4. WE, Wiraswasta, warga Jl.Dr.Soekardjo Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, Sabu 1,20 gram (perantara)
  5. YM, Wiraswasta, warga Kel.Tawangsari Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, Sabu 1,9 gram (pengguna)
  6. FP, Buruh, warga Jl.Asrama Nyantong Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, Sabu 14,5 gram (perantara)
  7. IN, Honorer, warga Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Hexymer 99 butir (pengedar)
  8. VR, Buruh, Warga Tugujaya Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, Sabu 29,05 gram (Perantara)

Para tersangka dijerat dengan UU tentang Narkotika dan UU tentang Kesehatan. Adapun beberapa pasal yang diterapkan kepada para Tersangka diantaranya :

UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika :

Pasal 112 ayat (1) : memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan; pelaku dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara

Pasal 112 ayat (2) : memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan diatas 5 gram; pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Pasal 114 ayat (1) : membeli, menerima, menjadi perantara jual beli; pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun

Pasal 114 ayat (2) : membeli, menerima, menjadi perantara jual beli diatas 5 gram; pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun.

Pasal 127 ayat (1) huruf a : pengguna sabu untuk diri sendiri; setiap penyalahgunaan Narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 132 ayat (1) : pemufakatan jahat; percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan :

Pasal 196 : mengedarkan tidak memenuhi standar / syarat keamanan / khasiat / kemanfaatan mutu; dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar

Pasal 197 : mengedarkan tanpa ijin edar; dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini