Berkat keuletan dan kerjasama yang baik, dalam kurun waktu 8 hari Unit Reskrim Polsek Tamansari Resor Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap pelaku kasus pencurian motor. Dasar dari penelidikan dan penyidikan kasus adalah adanya Laopran Polisi Nomor : LP/78/IX/2016/JBR/Res Tsm kota/Sek Tamansari tanggal 18 September 2016. Korban bernama Dani Setiawan, 33 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Sindanglengo Rt.01/11 Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya.
Polsek menangkap pelaku yang berinisial YG , 23 tahun, buruh, alamat Kp. Cikakaban Rt.08/09 Kel. Setiawargi Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya. Pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2016 sekira jam 17.30 WIB di sekitar Gobras Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya. Hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangka, Ia mengakui melakukan perbuatan mencuri motor satu unit motor merk Yamaha vicon No. Pol : Z-6075-NY warna hitam tahun pembuatan 2011 noka MH33C1004BK57337nosin 3C1576315. bersama dengan pelaku lain Y als KUCLE (DPO).
Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 03.00 WIB di Kp Sindanglengo Rt.01/11 Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya. Dalam aksinya para pelaku menggunakan kunci palsu atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.500.000.- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).