Penolakan terhadap keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek terus berlanjut. Hari ini Selasa, 25 Juli 2017 jam 10.30 s/d 12.20 Wib bertempat di Aula Dishub Kota Tasikmalaya Jl.Ir.H.Juanda Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan musyawarah dan pertemuan.
DPC Organda Kota Tasikmalaya dan Pokja angkutan umum perkotaan dan pedesaan bertemu dengan Dinas Perhubungan untuk membahas permasalahan dan penolakan atas beroperasionalnya angkutan berbasis aplikasi tersebut di Tasikmalaya.
Hadir dalam pertemuan itu Kadishub Kota Tasikmalaya Sdr. H. Aay Zaini, Plt.Ketua DPC Organda Kota Tasikmalaya Sdr. Irwan, Kanit 2 Sat.Intelkam Polres Tasikmalay Kota AIPTU H.Hamid,S.Pd, dan perwakilan pengusaha / pengurus angkutan umum perkotaan dari trayek nomor 01 s/d 019 yang berjumlah 40 orang.
Hasil dari musyawarah tersebut Kadishub dan Pemerintah Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada peraturan dan regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat terkait angkutan roda dua yang dijadikan angkutan umum berbayar.
Sedangkan para pengusaha angkutan umun perkotaan akan memberikan waktu dan mempercayakan kepada Pemerintah dalam hal penertiban Go-Jek. Menindaklanjuti hal tersebut, rencananya besok DPC Organda Pokja angkutan umum kota dan pedesaan akan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya.