Untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Polres Tasikmalaya Kota khususnya di wilayah hukum Polsek Cihideung, anggota Polsek Cihideung melaksanakan operasi razia Miras secara intensif. Pada hari Selasa 24 Januari 2017 sekira jam 22 .20 wib. anggota Patroli Polsek Cihideung berhasil menyita minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 26 liter di Kp.Gunung Jawa Kel.Padayungan Kec.Cihideung.
Petugas menyita minuman keras tersebut dari pemiliknya sdr Abdul Yamin Yusup Suryana, 32 tahun, wiraswasta, alamat Kp Cibatu Rt 06 / 02 kel.Jayaputra Kec.Sariwangi Kab.Tasikmalaya. Selanjutnya barang bukti dan pemilik / penjual minuman itu diamankan di Polsek Cihideung untuk proses lanjut. Pemilik / penjual Miras ini akan mennjalani proses Tipiring.