Polsek Cihideung secara konsisten terus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Seperti pada pelaksanaan operasi Pekat hari ini Rabu 14 Desember 2016 jam 13.00 s/d 14.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Setiyana,SH,MSi. Wakapolsek bersama Kanit Reskrim selaku padal di lokasi Cieunteung Sukarame Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya mendampingi kegiatan. Dalam operasi itu berhasil disita minuman beralkohol sebanyak 7 jerigen, dan 8 bungkus plastik siap edar jenis tuak. Pemilik minuman itu berinisial AL alias Bang Rosa, 44 tahun, Wiraswasta, alamat Jl. Cieunteung Gede Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya.
Atas kepemilikan Miras tersebut, sdr AL alis Bang Rosa akan menjalani sidang Tipiring pada Jum’at 15 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.