Tidak sia-sia rupanya kegiatan operasi pekat berupa razia minuman keras yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek jajaran.
Tindak lanjut dari Operasi Pekat gabungan Unit Reskrim dan Sabhara Kawalu telah berhasil mengamanmkan 6 Jerigen Tuak berisi 168 liter dari pemiliknya yang bernama Rudi Hutagalung di Kp.Sumur Gede kec.Kawalu Kota Tasikmalaya pada Jumat 26 Mei 2017 yang lalu.
Pada sidang tindak pidana ringan yang digelar kemarin, Selasa, 30 Mei 2017 Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah secara syah dan meyakinkan serta memvonisnya dengan denda Rp. 500 ribu atau kurungan 5 hari.
Pelaksanaan sidang seperti ini setidaknya memberikan pesan kepada para pelanggar bahwa masih ada aturan hukum yang membatasi perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.