Beranda BinKam Inilah Beberapa Poin Hasil Pertemuan Awak Angkutan Umum Dengan Pemkot, DPRD dan...

Inilah Beberapa Poin Hasil Pertemuan Awak Angkutan Umum Dengan Pemkot, DPRD dan Polres Tasikmalaya Kota

953
0

Ratusan awak angkutan umum Kota Tasikmalaya mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya pada 17 Januari 2018, kedatangan mereka untuk mempertanyakan keberadaan angkutan online yang beroperasi di Kota Tasikmalaya. Mereka sepekat untuk melaksanakan aksi mogok operasional hari ini.

Para awak angkutan masing-masing dari jurusan 01 sampai 019 ini berkumpul sejak jam 08.00 WIB di Kantor DPRD. Beberapa perwakilan jurusan bertemu dengan anggota DPRD dan perwakilan Pemkot Tasikmalaya di Gedung Banggar.

Satu persatu perwakilan menyampaikan aspirasinya, mereka pada umumnya keberatan dengan adanya angkutan berbasis aplikasi online di Kota Tasikmalaya.

“Bayangkan pak, dalam sehari saya ngetem, cuma dapat 1-2 penumpang, sedangkan saya punya anak dan istri yang harus dinafkahi”, kata seorang perwakilan pengemudi ojek pangkalan.

Sementara itu awak angkutan umum menyampaikan bahwa keberadaan mereka yang sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu seakan-akan diperlakukan tidak adil dengan adanya angkutan jenis baru yang berbasis aplikasi online.

“Kami merasa tidak adil, karena kami memiliki beberapa kewajiban supaya bisa operasional, sedangkan angkutan berbasis aplikasi cukup bermodalkan handphone sudah bisa narik penumpang”, ucap seorang pengurus angkutan jurusan 01.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD H.Muslim bersama anggota DPRD Komisi I H.Heri Ahmadi dan Anang Syafaat menyampaikan bahwa anggota DPRD sudah memperlajari permasalahan ini sejak dilaksanakan audiensi pertama.

Pihak dewan sangat mengerti dengan kondisi yang dihadapi oleh para awak angkutan ini, sehingga pihak legislatif meminta Pemerintah Kota segera membuat regulasi guna mengatur permasalahan tersebut.

Sementara itu pihak Pemkot Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekda Ir.Ivan Dicksan dan Kadishub H.Aay Zaini Dahlan menyampaikan bahwa sudah ada ketentuan yang mengatur permasalahan Angkutan Sewa Khusus atau yang lebih dikenal dengan angkutan berbasis online.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 memberikan panduan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Pertemuan yang berlangsung hingga jam 12.20 tersebut menghasilan beberapa kesepakatan diantaranya :

  1. Sepakat untuk angkutan sewa khusus berupa ojek online untuk sementara tidak beroperasi sambil menunggu perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengacu kepada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, apabila sampai dengan tanggal 24 Januari 2017 angkutan sewa khusus tidak melengkapi ijin dan persyaratan maka dilarang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya;
  3. Pihak Koperasi Angkutan Umum Kota Tasikmalaya memberikan kesempatan kepada penyelenggara angkutan sewa khusus untuk bergabung dalam badan hukum sebelum operasional.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini