Pada Selasa 24 oktober 2017 Unit Reskrim Polsek Tamansari telah mengungkap perkara Penganiayaan dengan dasar adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/72 /X /2017/Polsek Tamansari tanggal 17 Oktober 2017.
Peristiwa sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHPidana tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Oktober 2017 sekira jam 16.00 WIB di Kp.Ciledug Kel.Tamansari Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya
dengan korban Rizki Maulana, 19 tahun, Pelajar, alamat Kp. Cipajaran RT.02/03 Kel.Tamansari Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya.
Pelaku penganiayaan tersebut berinisial Md alias Jengkol, 53 tahun, seorang buruh beralamat di Kp.Ciledug RT 03/01 Kel./ Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya.
Pelaku menganiaya korban/ pelapor dengan cara memukul ke arah pipi satu kali dan ke arah mulut satu kali sehingga pelapor menderita luka berdarah di bibir dan bengkak di pipi. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari.
Pada hari Senin 23 Oktober 2017 sekitar jam 14.00 WIB anggota Polsek berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Sesaat setelah kejadian Ia melarikan diri (buron) kemudian berhasil ditangkap dan dbawa ke Polsek Tamansari guna penyidikan selanjutnya.
“Terkait motif pelaku menganiaya korban masih didalami oleh penyidik Polsek Tamansari”, demikian ungkap Kapolsek AKP Dani Prasetya,SH,MH.
<humas polres Tasikmalaya kota>