Hari ini Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha S.Ik melaksanakan Press Release tentang Kasus Penyalahgunaan Narkoba. Sejumlah 10 Orang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di daerah Tawang pada hari Sabtu, 17 Februari 2018.
Dari 10 Orang yang diamankan didapatkan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir kemasan strip pil otto alprazolam 1 mg dan 30 (tiga puluh) butir kemasan strip Pil mersi merlopam 2mg. Namun yang diamankan tersebut bukan hanya pemakai saja, ada salah satunya yang residivis karena sudah 3x diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari Sdr. R yang saat ini masih DPO berasal dari Tanggerang – Jakarta Selatan dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,-. Untuk kedepannya, kegiatan ini akan terus ditingkatkan mengingat peredaran Narkoba yang semakin tinggi dan banyak modus yang digunakan untuk memasarkannya.