Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2019 Jam : 15.00. WIB. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry K Ma’ruf, S.I.K, SH, telah melaksanaka. press Coference Ungkap kasus Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor TKP Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Adapun dasar ungkap kasus tersebut :
Laporan Polisi Nomer : LP/B/ 320 / VII / 2018 / JBR. RES.TSM. KOTA. Tgl 24 Juli 2018. Dan 7 Laporan Polisi lainnya termasuk Polsek Jajaran. melanggar pasal 363 KUHPidana.
Adapun Tersangka inisial PH aliaa ARUL, 23 Tahun, Alamat Kec. bungursari Kota Tasikmalaya. DKK 10 Orang dan Barang Bukti yang berhasil di amankan 10 Unit Kendaraan roda dua.
Pelaksanaan Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota didampingi:
1. Wakapolres Tasikmalaya Kota. kompol Widi Setiawan.S.I.K, SH.
2. Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota. Komp Gandi Jukardi.SH,MH.
3. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya kota. AKP Dadang.
Setelah Selesei dilanjutkan Press Conference akir tahun 2018 Pollres Tasikmalaya Kota. Di depan awak Media Elektronik, Cetak dan Online.