Pada hari Kamis 7 juni 2018 jam 11.00.wib. s/d selesai Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana.SH,M.Si. telah meminpin kegiatan pengamanan sidang kasus perdata sengketa tanah di lokasi bendungan leuwi keris Cineam Kab. Tasikmalaya.
Adapun Jumlah massa sekira 100 orang dan Sidang dipimpin ketua Pengadilan Negeri kelas 1 Tasikmalaya Abdul Ajis ,SH.MH. dibantu Hakim anggt Endang Sri Giwayanti LatuTua Paraya,SH.MH dan Awal Darmawan Ahmaf, SH.MH, dengan agenda Putusan.
Dari kesimpulan putusan yang dibacakan oleh ketua.PN dan hakim anggta memutuskan perkara gugatan. Oleh penggugat di TOLAK. Selanjutnya Forum dampak bendungan Leuwi keris yang dipimpin Sdr EVI dkk, tdk terima atas putusan tersebut.
Sehingga ketua Forum meminta untuk dialog dengan ketua Pengadilan Negeri kelas 1 Tasikmalaya. Giat dialog kedua belah pihak berjalan buntu karena ketua pengadilan hanya diwakili Humasnya.
Ketua Forum bersikeras dialog dengan ketua PN, namun setelah dilakukan pendekatan oleh Para Perwira polres Tasikmalaya kota, Forum dampak Bendungan Leuwi keris bisa lebih tenang dan kemudian rombongan forum meninggalkan Kantor PN dan mmbubarkan diri kmbali ke rumah masing masing .