Beranda Headline Kapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota selaku Kuasa Jaksa dalam Sidang Tipiring Miras

Kapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota selaku Kuasa Jaksa dalam Sidang Tipiring Miras

734
0

Pada hari ini Senin tanggal 30 April 2018 dimulai dari jam 10.00 Wib. bertempat di PN Tasikmalaya Kelas 1A Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya, Kapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota Kompol Setiyana.SH, M.Si. telah melaksanakan Sidang Tipiring terhadap 4 ( empat ) orang Terdakwa dan BB 11 botol miras dan bertindak selaku kuasa jaksa.

Adapun ke 4 orang terdakwa masing masing sbb :1.Sdr  H ( Larangan menyimpan dan mengkonsumsi minuman keras jenis arak 3 botol AG),  2. Sdr E, 40 th ( Larangan menyimpan dan mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah 2 botol ),  3. Sdr  YS, 45 th, ( menyimpan dan mengkonsumsi minuman keras jenis arak 2 botol ) , 4. AH, 40 th ( menyimpan dan mengkonsumsi minuman keras jenis wishky 2 botol ).

dalam giat tersebut perangkat sidang sbb : 1). I MADE BAGIARTA. SH, MH (Hakim tunggal ) , 2). AJANG SAEPUDIN (Panitera) , 3).KOMPOL SETIYANA, SH.M.Si,( penyidik atas kuasa Jaksa ) ,

BRIPKA DADEN PRIATNA (saksi 1) ,BRIPKA RIYAD (saksi 2).  BRIGPOL NIZAR ZULMI ( saksi 3 ). Sedangkan Hasil putusan Sidang : Masing-masing Terdakwa di vonis dengan membayar sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan biaya sidang sebesar Rp. 1.000 ( seribu rupiah ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini