Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 mulai jam 14.50 – 15.45 WIB. di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jl. Re. Martadinata No 334 Kel Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat paripurna ke-5(lima) masa persidangan ke I (satu) Tahun Sidang 2018 – 2019.
Agenda Rapat Paripurna adalah penyampaian 3 (tiga) buah Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tasikmalaya tahun 2018 dan Perubahan kedua atas Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Acara rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sdr. H. AGUS WAHYUDIN SH.MH dalam acara Rapat paripurna tersebut dihadiri kurang lebih 109 orang terdiri dari 29 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan 80 tamu undangan, diantaranya Walikota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota diwakili oleh Kompol Moch Bashori S.ap , para asisten, para staf ahli para kepala dinas/ kepala badan/sekretaris badan/Sekretaris dinas/kepala bagian/kepala kantor, para Camat, kepala bidang dan para lurah se kota tasikmalaya, para pinisesepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan pers.
Pelaksanaan Rapat Paripurna akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya;
3. Pembacaan surat masuk;
4. Penyampaian penjelasan singkat tentang Raperda Usul Prakarsa oleh pengusul;
5. Penyampaian pandangan dari fraksi atau anggota DPRD lainya dan jawaban dari pengusul;
6. Persetujuan Raperda Usul Prakarsa tentang katahanan keluarga. Menyetujui Raperda Usul prakarsa Anggota DPRD Kota Tasikmalaya tentang Ketahanan keluarga untuk ditetapkan menjadi Raperda Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya ( Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan)
7. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD
8. Penetapan Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD
9. Penyampaian 2 (dua) buah Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Tasikmalaya tahun 2018 dan Raperda Perubahan kedua atas perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum, sekaligus tanggapan walikota terhadap Raperda Usul Prakarsa tentang Ketahanan keluarga.