Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 mulai jam 13.35 wib sampai dengan 14.30 wib. di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jl. Re. Martadinata nata no 334 Kel Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Tata tertib.
Acara rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sdr. H. ASLIM SH dalam acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri kurang lebih 119 orang terdiri dari 36 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan 83 tamu undangan, diantaranya Walikota Tasikmalaya, Wakil walikota Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota diwakili oleh Kompol Moch Bashori S.ap , para asisten, para staf ahli para kepala dinas/ kepala badan/sekretaris badan/Sekretaris dinas/kepala bagian/kepala kantor, para Camat, kepala bidang dan para lurah se kota tasikmalaya, para pinisesepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan pers.
Perlu kami sampaikan bahwa kami telah menerima surat dari Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya tenang Tata Tertib Nomor : 170/03/ TP-Tatib/DPRD/2019 perihal Penyam paian Usulan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Sehubungan dengan hal tersebut maka sesuai hasil rapat Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 telah diagendakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib akan dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 10 Oktober 2019.
Berdasarkan Nomor 170/03/TP-TATIB/DPRD/2019 , Sipat Penting, perihal Penyampaian usulan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwasanya Tim penyusun DPRD Kota Tasikmalaya telah menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota, maka dengan selesainya penyusunan Tata Tertib dapat dibahas dan disetujui menjadi peraturan DPRD Kota Tasikmalaya.
Penyampaian Penjelasan singkat Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib oleh Tim Penyusun.Dalam pembentukan peraturan DPRD tentang Tata Tertib harus direncanakan secara terpadu dan sistematis agar dapat dijadikan landasan hukum dalam melaksanakan Kehidupan kenegaraan yang demokratis berdasarkan peraturan perundang-undangan,DPRD Kota Tasikmalaya memandang perlu memiliki Peraturan Tata Tertib yang lmengatur Kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak, dan tanggungjawab DPRD beserta alat kelengkapannya serta untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dipandang perlu diadakan penyesuaian dan perubahan sesuai amanat dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi serta memasukan kearifan lokal dan nila-nilai religi serta budaya yang mencerminkan DPRD dan Masyarakat Kota Tasikmalaya.
Dari hasil kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sebagai upaya penataan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan politik hukum daerah dan sebagai upaya untuk memprioritaskan penyusunan produk hukum daerah yang dibutuhkan pada waktunya dan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dapat terwujud sinkronisasi, harmonisasi
serta sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang merupakan sama- sama penyelenggara pemerintahan di daerah.
Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Tata Tertib ini merupakan bentuk tanggungjawab DPRD Kota Tasikmalaya dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, wewenang dan tugas DPRD serta upaya peningkatan kinerja DPRD sesuai PeraturanPerundang-Undangan.Oleh karena itu dengan mengucapkan Bismillahirohmannirohim kami mohon agar Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib disetujui dan ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya.