Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2018 jam 10.15 s/d 12.00 wib di Aula kantor Kec.Sukaratu telah dilaksanakan
Pertemuan antara muspika dengan Kepala Ds.sinagar dan perwakilan Dishub Kab.Tasikmalaya, membahas masalah larangan truk pasir melintas di jalan Ds.Sinagar dan Ds.Tawangabnteng, Ds.Gunungsari Ds.Sukagalih.
Kegiatan tsbt dihadiri oleh Camat Sukaratu sdr. UTANG RUSTANDI,S.Sos. Mpd, Kapolsek sukaratu AKP JUNAIDI , SH, Kades Sinagar Sdr.AGUS SUDRAJAT, dan dari Dishub diwakili oleh Kanit Binwasops sdr.ENDANG dan Sdr.AHMAD JUNAEDI.
Permasalahan yang dibahas yaitu :
1. Pemasangan patok penyangga bangunan yang dipasang di jalan Kp.babakan hanja arah jalan Desa Sinagar dilakukan pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2018 jam 09.00 wib oleh warga Kp.Babakan Hanja Ds.Sinagar dengan tujuan agar truk pasir tidak melintas dan truk pasir memakai jalan tambang milik H.endang abudul malaik.
2. Adanya pemasangan spanduk larangan truk pasir melintas ke jalan Tawangbanteng – Gunungasari
Dan jalan Ds. Sukagalih
yang isinya truk isi pasir, batu dan hotmix dilarang melintas kecuali utk masyarakat maskyt sekitar.
Dalam pertemuan tersebut pihak muspika Kec.Sukaratu berkoordinasi dengan pihak dishub agar adanya solusi yang tepat dengan adanya permasalahan tersebut apakah perlu atau tidaknya memasang rambu -rambu larangan truk melintas ke jalan Ds.Sinagar dan Ds. Tawangbateng.
rencananya pertemuan akan diadakan kembali dg mengundang pihak terkait.
Permasalahan tersebut diatas terjadi dikarenkan para sopir truk tidak mematuhi dan memaksakan melintas ke jalan tersebut sedangkan warga masyarakat menolak truk pasir melintas ke jalan tersebut dikarenakan mengininkan jalan agar tetap bagus tidak cepat rusak sebab beban angkutan yang melebihi tonase/ kapasitas.