Pada hari sabtu tanggal 10 Maret 2018 jam:09.00 wib. telah dilaksanakan kegiatan bashul masail (pemecahan masalah agama) bertempat di gedung dakwah kecamatan sukaresik Kab. Tasikmalaya. yang di pimpin oleh ketua MUI kecamatan sukaresik dan diikuti ulama sekecamatan sukaresik.
Setelah kegiatan tersebut dilanjutkan dengan ikrar hibah tanah oleh H. Yamin Yusuf (anggota DPRD kab Tasikmalaya dari fraksi PPP), Yang bersangkutan menyatakan Ikrar mewakafkan tanah miliknya sebanyak 8285 m2 berlokasi di kp. Cihideung Desa Cipondok Kecamatan Sukaresik Kab.Tasikmalaya. , Tanah tersebut di wakafkan kepada MUI Kecamatan Sukaresik, untuk dipergunakan sebagai tempat sarana kegiatan beribadah, proses penerimaan diwakili oleh ulama Ketua Mui Kecamatan Sukaresik KH. Asep Saepulloh MR.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 35 orang, diantaranya adalah Camat sukaresik , Kasium Sukaresik Aipda Diki Hasan Sadikin yang mewakili Kapolsek , Kepala KUA kec. Sukaresik , Para kepala Desa Sekecamatan Sukaresik , Para Mui Desa Sekecamatan Sukaresik , Keluarga dan ahli waris H.Yamin Yusuf , Para tokoh ulama sekecamatan Sukaresik.