Beranda BinKam Keluhkan Polusi Udara dan Pencemaran Air, Kapolsek Sukaratu dan Muspika Pertemukan Warga...

Keluhkan Polusi Udara dan Pencemaran Air, Kapolsek Sukaratu dan Muspika Pertemukan Warga Dengan Pemilik Kandang

1513
1

Di wilayah Kp.Sindang Wakaf Ds.Linggajati Kec.Sukaratu Kab.Tasikmalaya berdiri sebuah kandang peternakan ayam. Rupanya limbah kotoran ayam dari kandang tersebut menimbulkan bau tak sedap bagi warga sekitar,selain itu terjadi juga pencemaran air di sekitar lokasi. Untuk mencegah terjadinya keresahan dan gejolak ditengah masyarakat makan Senin, 11 Juli 2016 kemarin telah dilaksanakan musyawarah dan mediasi antara warga yang diwakili oleh Kepala Desa Linggajati ,pemilik kandang H.Wawan yang diinisiasi oleh Muspika dimana Kapolsek Sukarata AKP.H.Iwan,S.IP turut hadir di dalamnya.

IMG-20160712-WA004
Dalam pertemuan itu dibahas tentang adanya keluhan warga mengenai timbulnya polusi udara serta pencemaran air sebagai akibat adanya limbah kotoran ayam. Menanggapi keluhan tersebut H.Wawan selaku pemilik kandang bersedia untuk melengkapi fasilitas yang diperlukan agar keluhan warga atas keberadaan kandang ayam di lokasi tersebut tidak lagi menimbulkan rasa tidak nyaman bagi warga. Ia akan meminta pendapat ahli dalam hal ini dari Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH).
Hasil dari pertemuan hari Senin kemarin, pada hari Selasa, 12 Juli 2016 dilakukan pertemuan kembali untuk membahas tindak lanjut penanganan keluhan warga. Hasilnya adalah dicapai kesepakatan antara warga dan pemilik kandang berdasarkan adanya rekomendasi dari dinas terkait. Pada pertemuan tersebut hadir staf Dinas Lingkungan Hidup dan staf Kantor Perijinan Kab.Tasikmalaya. Sebagai masukan dari Dinas LH disampikan bahwa pemilik kandang harus membuat bak penampungan limbah serta kandang ayam tersebut harus berdiri diatas kolam ikan. Sedangkan dari sisi perijinan usaha perternakan tersebut dinyatakan tidak bermasalah. Warga memberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan kepada pemilik kandang untuk memenuhi rekomendasi tersebut.

Kejadian tersebut harus menjadi cermin dan pelajaran bagi kita semua khususnya bagi pihak pengusaha. Sebelum memulai suatu kegiatan usaha semestinya ditempuh proses perijinan, legalitasnya, kelayakan usaha, serta analisa dampak lingkungannya. Sehingga suatu kegiatan usaha tidak hanya memberikan nilai tambah keekonomian namun harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar.

1 KOMENTAR

  1. Mau dimanapun tempatnya peternakan ayam H.Wawan Nawawi pasti bermasalah, sebab tdk mengkaji kenyamanan terhadap lingkungan sekitar. Sy adalah salah satu korban dr masalah itu, permasalahan kandang ayam di kampung sy milik H.Wawan Nawawi jg belum tuntas,hasil kesepakatan dg warga kami warga citamiang RT.01/08 Kel.Tanjung Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya belum dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama yg sudah ditanda tangani dihadapan Muspika, Dinas terkait,camat dan warga. Kami akan mempertanyakan kpd satpol PP sbg penegak PERDA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini