Pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, jam 21.30 Wib s/d selesai, Polsek Cihideung di Pimpinan Ps.Kanit II Sabhara Ipda Saepudin berikut 2 (dua) anggota Polsek Cihideung telah melaksanakan giat KKYD.
Lokasi Kegiatan KKYD:lapangan Dadaha Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya
Hasil Pelaksanaan giat KKYD tersebut sbb : mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang sedang Kumpul dan ditemukan minuman jenis Tuak, dan mengakui sedang mengkonsumsi minuman Tuak tersebut, adapun identitas yang diamankan tersebut sbb:
1. ” DS “,20 th, Dagang, Gn.Tanjung Ds.Jatijaya Kec.Gn.Tanjung Kab.Tasikmalaya
2. ” DS “, 22 th, Dagang, Cikatomas Ds.Neglasari Kec.Pancatengah Kab.Tasikmalaya
Barang Bukti yang diamankan : 1 (satu) plastik bekas minuman jenis tuak, 1 (satu) buah gelas plastik, selanjutnya petugas mengamankan 2 orang ke Mako Polsek Cihideung untuk proses lebih lanjut
Hasil yang ingin tercapai : terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. Masyarakat bisa lebih aman dan nyaman di Wilkum Polsek Cihideung.