Pada hari Sabtu 01 Desember 2018 Jam : 21.00.WIB. Kapolsek Rajapolah AKP Glatiko Nagiewanto.SH. beserta anggota telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ) dengan sasaran Kejahatan Jalanan Premanisme dan Peredaran Miras dalam rangka antisipasi malam minggu dan membuat rasa aman warga.
Dalam giat KKYD tersebut mendapatkan hasil :
mengamankan 3 orang remaja yang kedapatan sedang meminum minuman keras jenis Tuak sebanyak 4(empat) liter ( 4 bungkus plastik )
Adapun inisial pemuda tersebut sebagai berikut :
1. ” YN “, 20 th, Dagang, kp.kebonkalapa Rt.01 Rw.04 Ds.Manggungjaya Kec.Rajapolah Kab.Tasikmalaya.
2. ” MR “, 24th, Supir, kp.babakan bedahan Rt.01 Rw.02 Ds.Rajapolah Kec.Rajapolah Kab.Tasikmalaya.
3. ” PC “, 24 th, buruh, kp.cibitung Ds.Manggungjaya Kec.Rajapolah Kab.Tasikmalaya.
Menurut keterangan yang bersangkutan Tuak di beli dari wilayah Indihiang, akirnya ke 3 pemuda tersebut di amankan ke Polsek Rajapolah guna pemeriksaan lebih lanjut.