Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian kend bermotor / curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/VI/2017/JBR/RES TSM KOTA/SEK CIHIDEUNG, tanggal 17 Juni 2017.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, tanggal 15 Mei 2017, diketahui jam 05.30 Wib.Terjadi di depan rumah korban Apipudin, 43 tahun, Karyawan Swasta, yang beralamat di Kp.Riungasih Rt. 03/11 Kel.Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Korban mengalami pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merek/Type Suzuki/SMASH, tahun 2005, warna Silver-Hitam, TNKB : Z-6976-K.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir depan rumah korban dengan keadaan kunci menggantung dan standar dua. Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Petugas Polsek Cihideung pada Sabtu 17 Juni 2017 jam 20:30 WIB, berhasil mengamankan pelaku berinisial AI. Ia dapat ditangkap oleh unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cihideung sewaktu berada di daerah Cilembang. Keesokan harinya sekira jam 19 30 WIB pelaku lain yang berinisal FS dapat diamankan sewaktu berada di rumahnya.
Sedangkan untuk pelaku berinisal MIS masih dalam proses pencarian (DPO).