Akibat kebut kebutan seorang pengendara sepeda motor tadi malam mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia tadi malam di jalan Raya Rajapolah Kp. Pasar lama Rt. 03/02 Desa Rajapolah Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya tadi malam.
Korban yang diindentifikasi bernama Sdr. Feri Muhamad Afandi ( 19 Tahun ) Warga Kp. Cimanggung Rt. 02/04 Desa Manggungsari Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio NRKB : Z-3990-KS menurut keterangan saksi mata warga setempat Sdr. Zaky, melaju dari arah Rajapolah menuju ke arah Tasikmalaya dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di lokasi, terlihat Sepeda Motor Korban oleng ke kiri dan menabrak Trotoar di sisi jalan. Sedangkan Tubuh Korban terpelanting dan menghantam pilar bangunan rumah tepat dibagian kepala Korban. Melihat kejadian tersebut, Saksi Sdr. Zaky langsung menghubungi Polsek Rajapolah.
Setelah menerima Laporan adanya kejadian Laka Lantas dari Pelapor, Petugas Polsek Rajapolah langsung mendatangi Lokasi kejadian dan berupaya menolong Korban dengan membawa Korban ke Puskesmas Rajapolah. Namun setelah mendapat perawatan dari Petugas Puskesmas, Korban tidak bisa ditolong dan dinyatakan meninggal dunia karena menderita luka yang cukup parah sebelum sempat dirujuk ke Rumah Sakit.
Kapolsek Rajapolah IPTU Glatiko Nagiewanto,SH membenarkan kejadian Laka Lantas yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Kp. Pasar lama Rt. 03/02 Ds. Rajapolah Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 24 Desember 2016 sekitar jam 21.15 Wib yang diakibatkan Korban tidak bisa mengendalikan Kendaraannya akibat menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Untuk tidak terulang lagi kejadian serupa, Kapolsek menghimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi Peraturan Lalu Lintas sehingga terhindar dari kecelakaan di jalan raya.