Beranda Headline Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Didiknya, Seorang Guru SD Jadi Tersangka Pencabulan

Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Didiknya, Seorang Guru SD Jadi Tersangka Pencabulan

1288
0

Pada hari ini Rabu 7 Maret 2018 jam 15.00.WIB Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kasat Reskrim menyampaikan penanganan kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sebagimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 4 Maret 2018 jam 16.00 WIB yang dilakukan oleh tersangka YD terhadap korban Sdri LA , 10 tahun, seorang pelajar SD. Pengakuan korban bahwa masih ada dua siswi lainnya yang diperlakukan sama orang tersangka YD.

Menurut keterangan korban, Ia mengalami pelecehan seksual dengan cara tersangka memegang badan bagian atas korban tepatnya di bagian dada.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasik Kota AKP Dadang Sudiantoro,SH,MH yang didampingi KBO Reskrim Iptu Ikhwan,S,Sos,MH bahwa tersangka adalah ASN yang bekerja di dunia pendidikan. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan motif awalnya iseng namun menjadi kebiasaan.

“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaa secara intensif oleh petugas. Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun”, ujar Kasat Reskrim mengakhiri wawancara dengan pihak media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini