Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Pada Minggu 4 Juni 2017 sekira jam 22.04 WIB bertempat
di Perempatan Gunung Roay Jl. Siliwangi Kec.Tawang Kota Tasikmalaya telah diamanakan seorang berinisial IR. Ia ditangkap anggota Sat Reserse Narkoba karena kedapatan menerima, membawa, menyimpan dan menguasai 1 paket plastik berisi sabu sabu dibungkus lakban Hitam seberat 0,4 gram. Dari tersangka diamankan juga 1 buah HP Samsung warna Hitam berikut Simcard.
Dari keterangan tersangka IR petugas mengembangkan kasus tersebut sehingga kembali mengamankan seorang tersangka berinisial AS pada selang waktu 6 menit di Jl. Siliwangi Kec. Tawang Kota Tasikmalaya. Pelaku saat ditangkap kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan berupa 1 bungkus rokok berisi 3 paket plastik berisikan sabu-sabu di bungkus lakban Hitam seberat 1,05 gram.
“Kepada kedua tersangka petugas menerapkan pasal 112 (1) jo. 114 ayat (1) jo. 127 ayat (1) huruf a. UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas AKP Tatang A.Kosasih Kasubbag Humas saat melaksanakan konferensi pers.