Beranda Dunia IT Ngaku Disuruh Sekretaris Korban, Pekerja Konveksi Bawa Bajo Koko Senilai Rp.6 Juta

Ngaku Disuruh Sekretaris Korban, Pekerja Konveksi Bawa Bajo Koko Senilai Rp.6 Juta

917
0
Unit Reskrim Polsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil mengungkap perkara penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan dengan adanya LP/B/73/X/ /2017/Polsek Tamansari, tanggal 22 Oktober  2017.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu  22 Oktober 2017 sekira jam 09.00 WIB di Kp.Sarongge Kel.Tamansari Kec.Tamansari Kota Tasikmalaya.
Pelapor sekaligus korban bernama Dewi Hartarti Nugrahani, 29 tahun, Wiraswasta,  alamat Kp.Air Tanjung No.81 RT.04/04 Kel.Talagasari Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial DR alias Saprol, 29 tahun, Buruh, alamat Kp.Ciwangsa Rt.01/02 Kel.Tanjung Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya. Dari penguasaan pelaku petugas berhasil mengamankan barang berupa 84 potong pakaian muslim (baju koko) senilai Rp.6.500.000,-
Peristiwa ini bermula saat pelaku berpura pura disuruh oleh sdri Eva selaku sekretaris korban/pelapor untuk  mengambil baju Koko yang dikerjakan oleh Sdri Iik yang beralamat di TKP sebanyak 84 potong.  Akan tetapi sdri.Eva tidak merasa menyuruh terlapor untuk membawa  baju Koko tersebut. Atas kejadian tersebut korban/pelapor menderita kerugian sebesar Rp 6,500.000.- ( enam juta lima ratus ribu rupiah )
<humas polres Tasikmalaya kota>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini