Kegiatan operasi Cipta kondisi oleh Polsek Cihideung membuahkan hasil. Cipkon ini dilaksanakan pada hari Jum’at 13 Januari 2017 jam 13.30 WIB dengan berhasil mengamankan satu ember besar minuman beralkohol dan dua liter jenis tuak. Lokasi operasi adalah di Jl.Bantar Argasari Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya.
Saat petugas melakukan operasi pemilik tempat tidak ada di lokasi dan barang tersebut tidak ada yang mengakui kepemilikannya. Selanjutnya minuman beralkohol tersebut diamankan di Polsek Cihideung.
Polri telah berkomitmen untuk terus memerangi peredaran minuman keras yang man Miras ini adalah sumber dari berbagai macam kejahatan lainnya.