Pada hari sabtu tanggal 21 April 2018 jam : 16.00.WIB. Patroli Polsek Kadipaten terdiri dari anggota reskrim dan lantas ketika sedang patroli sore dan giat KKYD telah mengamankan satu unit R4 box daihatsu grandmax warna putih dg no.pol D 8565 FC yg mencurigakan.
Kendaraan tersebut di pos storwbery gentong kadipaten Kab. Tasikmalaya ketika kendaraan tersebut di cek ternyata mengangkut 42 jerigen cairan yang di duga isinya sebagai bahan baku miras berupa tuak atau ciu.
Namun berdasarkan pengakuan Supir bahwa cairan air itu sebagai bahan untuk pembuatan nata decoco, yang berasal parigi pangandaran dengan tujuan pasar ciroyom bandung.
Adapun identitas pengemudi An. Jujun juhana 44 tahun alamat jl. andir no 291 / 78 Bandung. kini tersebut di amankan di polsek kadipaten Guna penelidikan lebih lanjut.