Beranda Headline Pelaku Pencurian Uang Rp.19 Juta dari Kamar Kos Berhasil Ditangkap Polsek Cihideung

Pelaku Pencurian Uang Rp.19 Juta dari Kamar Kos Berhasil Ditangkap Polsek Cihideung

4901
0

Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana di sebuah kamar kost di Kota Tasikmalaya. Dasar dari pengungkapan kasus adalah adanya LP Nomor : LP/B /210/ XI/2016/JBR/Res Tsm kota/Sek cihideung tanggal 26 November 2016. Korban beranam Nira Islamia, 22 th, Mahasiswi, Indonesia, alamat Kp.Manggungsari Rt.08 Rw.03 Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung Kab.Tasikmalaya. Tersangka yang berhasil diamankan adalah  SM alias Deby, 17 tahun, alamat. Kp.Cikasungka Desa Sunabana Kec.Salopa Kab.Tasikmalaya.

whatsapp-image-2016-11-29-at-08-07-07

 

Adapun kronologis kejadian adalah pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 diketahui sekira jam oo.00 WIB di dalam kamar kost milik Pelapor Jl.HZ. Mustofa belakang BCA No.28 RT.02/10 Kel.Tuguraja Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya telah terjadi tindak pidana pencurian uang Rp.19.000.000. Uang tersebut disimpan oleh korban di dalam lemari yang berisikan tas berwarna coklat yang dibungkus plastik warna Merah Putih. Pelaku mengambil uang dari tas yang berada dalam lemari yang tidak terkunci. Setelah melakukan aksinya, pelakub kemudian melarikan diri ke luar kota. Dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim Polsek Cihideung diketahui pelaku berada di Jakarta.

 

Atas upaya penyelidikan intensif, akhirnya pelaku dapat ditemukan dan ditangkap pada hari Senin tanggal 28 November 2016 sekira Jam 21.00 WIB, di daerah Pancoran Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cihideung untuk dilakukan Penyidikan lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini