Beranda Headline Penertiban PKL Yang Mengganggu Jalan Raya Di Wilayah Kota Tasikmalaya

Penertiban PKL Yang Mengganggu Jalan Raya Di Wilayah Kota Tasikmalaya

1290
0

Pada hari senin tanggal 13 Agustus 2018 mulai pukul 09.15 Wib s/d 11.30 wib bertempat di Jl Mitra batik sampai jl Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang ketentraman dan ketertiban umum,
yang berada di ruas jalan (trotoar).

Adapun personil yang dilibatkan dalam penertiban PKL antara lain :
1. Satpol pp – kasi Ops (sandi)
2. Kodim 0612 / Tsm (kapten sujono)
3. Polresta Tsm ( kasat sabhara)
4. Kapolsek indihiang (Kompol Moch Bashsori)
5. Lanud Wiriadinata (Lettu lek nazar Ismail)
6. Dishub Kota Tsm (kasi Ops hamzah)
7. kesbangpol (iwan, roni)

Jumlah personil penertiban kurang lebih 200 orang yang dipimpin oleh kepala bidang (Kabid) Ops satuan polisi pamong praja (drs yogi subarkah, msi)

Sasaran dalam penertiban PKL tersebut mengenai jalan trotoar yang digunakan bukan untuk peruntukanya, adapun hasil dari penertiban ditemukan 44 PKL yang melanggar antara lain sebagai berikut :

1. jln mitra batik
– Pedagang yang melebihi badan trotoar bagi pejalan kaki
– Pedagang kaki lima buah kelapa
– Pemilik kios tambal ban
– Pemilik kios rokok yg berdiri diatas trotoar
– Parkir kendaraan bermotor roda dua yg melebihi trotoar (Toko colombus) diberikan surat himbauan agar dpt menertibkan kendaraan yg terparkir di badan trotoar
– Bank bjb bilboard yg melebihi badan trotoar diberikan surat himbauan agar dibongkar
– Toko mitra bangun diberikan surat himbauan sehubungan bilboard yg terpasang melebihi batas trotoar
– Toko sinar terang diberikan surat himbauan sehubungan pos satpam yg melebihi badan trotoar

2. Penertiban perempatan jln Ampera :
– Pedagang buah-buahan yang mangkal di perempatan jln kapten naseh dan jln Ampera.

Pedagang Kaki lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang ketentraman dan ketertiban umum oleh Sat Pol PP Kota Tasikmalaya diberikan surat hibauan agar tidak berjualan kembali ditempat tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini