Beranda header Perang Terhadap Narkoba Terus Berlanjut, Kali Ini 258 Gram Ganja Diamankan Sat...

Perang Terhadap Narkoba Terus Berlanjut, Kali Ini 258 Gram Ganja Diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

1021
0

Para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Tasikmalaya khususnya harus berfikir seribu kali saat akan melaksanakan aksinya. Pasalnya saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota tengah gencar memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba pada hari Jumat 10 Februari 2017 sekira Jam 17.00 wib di Perum BIP 2 (Bumi Indihiang Permai)  dan Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya telah menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Peristiwa bermula ketika petugas Sat Reserse Narkoba menangkap pelaku berinisal SN, 34 tahun, seorang buruh warga Tuguraja Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya karena kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan 1 (satu) paket kertas nasi berisikan ganja dan 1 (satu) bungkus kantong platik kecil berisikan ganja yang diakui miliknya.

Menurut keterangan tersangka SN, barang tersebut didapat dari tersangka lain yang bernama DG alias Alo, 35 tahun, warga Dawagung Kec.Rajapolah Kota Tasikmalaya. Selanjutnya petugas mengembangkan tersangka DG alias Alo dan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil ganja dibungkus daun pisang. Rencananya kedua tersangka nantinya akan menjual barang tersebut secara bersama sama, barang tersebut di dapat dengan cara membeli seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. OP (DPO) dari Garut. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 285 gram. Kepada dua tersangka petugas menerapkan pasal 111 (1) Jo 114 (1) UU RI No 35 th 2009 ttg Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini