Akhir-akhir ini kita dikagetkan dengan tindakan beberapa kelompok masyarakat yang digolongkan tindakan Perekusi. Sebenarnya apa Persekusi itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah menegaskan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan setiap kejadian yang menimpa mereka yang tergolong tindakan persekusi. Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menyampaikan dalam sebuah Talk Show : “Apabila ada masyarakat yang mengalami penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan agar melaporkannya kepada aparat hukum.” Tidak dibenarkan mengambil tindakan sendiri seolah-olah atas nama hukum. Hanya aparat yang memiliki kewenangan yang berhak melakukan tindakan atas nama hukum.